Pemprov Tunggu Surat Mendagri Terkait Masa Jabatan Arinal Berakhir Desember
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu surat resmi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi yang berakhir Desember 2023 mendatang.
"Kita masih menunggu informasi secara resmi," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, Rabu (31/5/2023).
Menurut dia, masa jabatan gubernur merupakan kewenangan dari pemerintahan pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita menunggu arahan lebih jauh karena sesuai regulasi ranahnya kewenangan pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan bahwa masa jabatan Arinal berakhir pada Desember mendatang.
"Bukan berarti ke-17 gubernur tersebut masa jabatannya serentak berakhir di waktu yang sama," ucapnya.
Dari ke-17 gubernur, lanjut Benni, terdapat sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir September 2023.
"Masa jabatan Gubernur Lampung bukan bulan September, tapi bulan Desember 2023,” tuturnya. (*)
Pemprov Tunggu Surat Mendagri
Masa Jabatan Arinal Berakhir Desember
Gubernur Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
