Pemilih Disabilitas di Lampung Capai 35.335 Jiwa, Berikut Sebarannya
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 6.539.128 pemilih, yang terdiri dari 35.335 pemilih disabilitas.
Anggota KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, total pemilih disabilitas di Lpung berjumlah 35.335 jiwa yang tersebar di 15 kabupaten kota.
Dengan rincian disabilitas fisik sebanyak 16.292, disabilitas intelektual 2.003, mental 7.394, sensorik wicara 4.067, sensorik rungu 2.222, dan sensorik netra 3.357.
"Seluruhnya tersebar di 15 kabupaten/kota," ujarnya.
Sementara itu, Kordiv Parmas KPU Lampung Antoniyus mengatakan, pemilih disabilitas menjadi fokus KPU dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih.
"Kita akan melakukan kerjasama dengan komunitas disabilitas seperti Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni)," katanya.
Berikut sebaran pemilih disabilitas di 15 kabupaten/kota se-Lampung:
Kota Bandar Lampung: 3.956
Kota Metro: 801
Lampung Barat: 1.492
Pemilih Disabilitas
Pemilu 2024
KPU Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
