Parah! 700 Ribu Pemilih Salah Penempatan TPS, Terbanyak di Lamteng

Rahmawati

Rahmawati

Lampung

15 Maret 2023 16:05 WIB
Politika | Rilis ID
Rekapitulasi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat di tingkat Provinsi Lampung. Ilustrasi: Bawaslu
Rilis ID
Rekapitulasi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat di tingkat Provinsi Lampung. Ilustrasi: Bawaslu

2. Tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS, mengunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model Aa-Daftar Potensial Pemilih: 153 TPS.

3. Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el: 118 TPS.

4. Melakukan coklit tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih: 95 TPS.

5. Tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit: 84 TPS.

6. Tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, jika pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih: 75 TPS

7. Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan: 69 TPS.

8. Tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih: 68 TPS

9. Tidak mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri: 45 TPS.

10. Tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri: 29 TPS.

Selain permasalahan di atas, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya, juga mengungkap persoalan lain. 

Menampilkan halaman 3 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Coklit

bawaslu

TPS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya