Parah! 700 Ribu Pemilih Salah Penempatan TPS, Terbanyak di Lamteng
Rahmawati
Lampung
2. Tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS, mengunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model Aa-Daftar Potensial Pemilih: 153 TPS.
3. Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el: 118 TPS.
4. Melakukan coklit tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih: 95 TPS.
5. Tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit: 84 TPS.
6. Tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, jika pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih: 75 TPS
7. Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan: 69 TPS.
8. Tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih: 68 TPS
9. Tidak mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri: 45 TPS.
10. Tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri: 29 TPS.
Selain permasalahan di atas, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya, juga mengungkap persoalan lain.
Coklit
bawaslu
TPS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
