Panwaslu Sampang Bantah Berpihak ke Salah Satu Calon
Anonymous
Sampang
RILISID, Sampang — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang, Jawa Timur membantah tudingan pendukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) yang menyebutkan panitia pengawas pemilu itu, berpihak pada calon tertentu dengan mengabaikan penyimpangan pada proses pilkada.
"Tidak benar kami berpihak pada salah satu pasangan calon. Panitia harus netral dan harus mengayomi semua kelompok kepentingan," ujar Komisioner Panwaslu Sampang Divisi SDM dan Organisasi, Insiyatun, Selasa (10/7/2018).
Komisioner yang juga juru bicara Panwaslu Sampang itu menjelaskan, pihaknya tidak memberikan keputusan baru untuk penanganan pelanggaran sesuai permohonan tim pendukung pasangan calon nomor urut 2, Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap).
"Karena status penanganan pelanggaran sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor, tembusan kepada Bakesbangpol, KPU Sampang, dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur," kata Insiyatun.
Ia menjelaskan, bahwa kasus dugaan pelanggaran pilkada yang disampaikan tim "Mantap" tidak cukup bukti.
Selain itu, Panwaslu juga telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang diduga terlibat, namun waktu penyelidikan terbatas.
"Dari kami sudah selesai batas waktu yang ditetapkan dalam melakukan penyelidikan, yakni lima," ucap Insiyatun.
Menurut dia, dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2017.
"Dan mengacu kepada ketentuan itu, kami akhirnya membuat keputusan bahwa kasus dugaan penyimpangan dalam proses pilkada yang disampaikan tim 'Mantap' kepada kami, tidak dapat ditindak lanjuti, disamping memang tidak memenuhi unsur alat bukti," katanya, menjelaskan.
Pernyataan komisioner Panwaslu Sampang, Madura, Jawa Timur Insiyatun ini disampaikan menanggapi tudingan pendukung pasangan Cabup/Cawabup "Mantap" saat berunjuk rasa ke Panwaslu Sampang, Senin (9/7) sore.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
