Panwascam Natar Tertibkan Ratusan APS Melanggar Aturan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Meski terakhir sebagai Kecamatan yang menertibkan atribut alat peraga sosialisasi (APS) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Natar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP), akhirnya menertibkan APS yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Ketua Panwascam Natar Damari mengaku, penertiban dilakukan oleh Satpol PP. Sedangkan Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta TNI/Polri hanya menyaksikan.
Penertiban APS bakal calon legislatif (Bacaleg) dilakukan disepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dari Desa Hajimena hingga Mandah. Hasilnya, terdapat lebih 133 banner dari 17 bacaleg dan bacalon DPD RI dari berbagai tingkatan.
Sebagian besar APS yang ditertibkan terpasang di tiang listrik, tiang telepon, dan pohon. Ada juga banner bacaleg yang sudah berisi gambar nomor urut, gambar paku untuk mencoblos yang seharusnya baru dipasang setelah masa kampanye.
"Sesuai hasil koordinasi dengan Uspika Natar. Penertiban APS mendapat dukungan pengamanan dari Polsek Natar dan Koramil Natar," ujar Damari, Rabu (18/10/2023).
Menurut Damari, dasar penertiban APS tidak saja berdasarkan Perda Kabupaten Lamsel, tetapi juga PKPU tentang Kampanye serta Petunjuk Teknis (Juknis) dari Bawaslu.
Pria berbadan besar ini juga mengimbau kepada bacaleg dan bakal calon anggota DPD RI yang akan memasang APS, agar isi dan penempatannya tidak melangar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Panduan pemasangannya sudah disampaikan melalui surat imbauan sebulan lalu. Sehingga tidak ada alasan tidak atau belum tahu aturan," pungkasnya. (*)
Penertiban aps
caleg
DPD RI
langgar aturan
Panwascam natar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
