Pansus Panggil Bos SGC, Politisi Senior Golkar Pasang Badan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

8 Agustus 2018 20:35 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung, Tony Eka Candra. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung, Tony Eka Candra. FOTO: ISTIMEWA

Berpartisipasi di sini untuk memilih dan dipilih pada pemilihan berkala yang bebas dan dengan hak pilih sama serta universal.

Yakni melalui pengeluaran suara tertulis dan rahasia yang menjamin pemilih menyatakan kehendak dengan bebas dan untuk mendapat pelayanan umum di negaranya sendiri pada umumnya atas dasar persamaan.

Tony menjelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 23 ayat (1), setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih.

”Dari penjelasan tersebut sangat tegas menunjukan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk melaksanakan hak memilihnya," imbuhnya.

Pemegang Sabuk Hitam tertinggi DAN VI Karateka ini menerangkan, berdasarkan aturan itu, tidak ada dasar hukum sama sekali untuk memanggil Purwanti Lee.

Terpisah, Ketua Pansus Money Politics, Mingrum Gumay, menyatakan memanggil Purwanti Lee Jumat (10/8/2018) bersama Barlian Mansyur, KPU, dan Bawaslu Lampung. 

"Purwanti Lee dimintai klarifikasinya terkait keberadaan dirinya saat kampanye Arinal-Nunik waktu itu," kata Mingrum Gumay via WhatsApp, Rabu (8/8/2018). 

Ia meminta tak perlu takut jika memang tidak bersalah. Sebaliknya, jika tidak hadir artinya secara tidak langsung membenarkan apa yang dituduhkan selama ini. (*)

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya