Pansus Panggil Bos SGC, Politisi Senior Golkar Pasang Badan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

8 Agustus 2018 20:35 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung, Tony Eka Candra. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung, Tony Eka Candra. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Pembentukan panitia khusus (pansus) dugaan money politics di DPRD Provinsi Lampung tidak berjalan mulus. Pansus dinilai melampaui kewenangan penyelenggara pemilu yang telah diatur oleh undang-undang.

Terlebih, pansus mengusulkan memanggil Vice Presiden PT SGC (Sugar Group Company), Purwanti Lee.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung, Tony Eka Candra, mengaku heran atas usulan itu. Apalagi, pemanggilan terkait dukungan Purwanti kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal-Nunik.

”Kehadiran Ibu Purwanti Lee dalam kampanye pasangan calon Arinal-Nunik merupakan hak politik, demokrasi, dan konstitusional yang bersangkutan,” tandas Tony yang juga anggota pansus, Rabu (8/8/2018).

Hal itu menurut dia juga merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, yang bebas untuk memilih dan dipilih, sesuai keyakinan politiknya yang dilindungi undang-undang.

Politisi senior Golkar itu menerangkan, hak politik setiap warga negara tercermin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin negara.

Ia merujuk pasal 1 ayat (2), pasal 2 ayat (1), pasal 6A ayat (1), pasal 19 ayat (1), dan pasal 22C ayat (1) UUD 1945.

”Sangat jelas negara wajib memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negara dalam pemilihan umum (pemilu), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia,” paparnya.

Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini menambahkan, di dalam International Convenant on Civil and Political Right (ICCPR 1996) pasal 25 juga disebutkan, setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan sama.

Maksudnya, terus dia, tanpa pembedaan dan pembatasan yang tidak wajar untuk berpartisipasi secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya