Panas! Saksi Paslon 1 dan 2 WO di Pleno Penghitungan Suara
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung 2018, Rabu (4/7/2018), berlangsung panas. Saksi pasangan calon (paslon) melakukan aksi walk out (WO) dan menolak menandatangani hasil pleno.
Tidak hanya di satu tempat. Namun hal itu terjadi di dua daerah sekaligus, yaitu Kota Bandarlampung dan Kabupaten Pesawaran.
Saksi paslon nomor satu yang WO di Kota Bandarlampung adalah Lilik Sugeng Feriyanto. Sementara, saksi paslon nomor urut dua ialah Nu'man Abdi.
Kedua saksi tersebut tidak mau menandatangani formulir model DB-KWK yang tertuang dalam berita acara nomor: 343/BA/02/1871/KPU-Kot/VII/2018. Isinya tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dalam pilgub Lampung.
"Mereka menerima dan menghargai semua tahapan hitung dan rekap. Namun mereka juga menunggu status hukum atas pengaduan mereka di Bawaslu," jelas Komisioner KPU Kota Bandarlampung, Fery Triadmojo.
Meski begitu tahapan terus dilanjutkan. Berita acara ditandatangani seluruh komisioner KPU Kota Bandarlampung dan saksi paslon tiga, Beny HN Mansyur serta saksi paslon empat, Joni Warman. Disaksikan Panwaslu Kota Bandarlampung, PPK 20 kecamatan, dan stackholder terkait.
Paslon satu, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri memperoleh 87.142 suara, paslon dua, Herman HN – Sutono (280.639 suara); paslon tiga, Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim (48.703 suara); dan paslon empat, Mustafa - Ahmad Jajuli (33.088 suara). Tercatat 449.572 suara sah dan 6.403 suara tidak sah.
Sementara, aksi WO oleh saksi paslon nomor satu dan dua juga terjadi di Pesawaran. Mereka pun tidak mau menandatangani berita acara rapat pleno.
Ketua KPUD Pesawaran, Aminudin, membenarkan kejadian ini. Meski begitu, kata dia, hal ini tidak akan mempengaruhi hasil penghitungan suara.
"Saksi boleh tidak menandatangani hasil berita acara pleno karena itu adalah hak mereka,” jelasnya via WhatsApp, Rabu (4/7/2018).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
