Pakar Sebut Komunikasi Jokowi Hanya Pentingkan Tampilan Luar
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pakar Semiotika dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Acep Iwan Saidi, mengatakan, Presiden Joko Widodo sejak awal masa pemerintahannya dalam menyampaikan pesan selalu pada citra.
Jokowi, menurut Acep, juga cenderung menggunakan model komunikasi yang mementingkan tampilan luar.
"Pak Jokowi menggunakan model komunikasi yang lebih mengedapankan luarannya daripada substansinya. Dan itu terus dilakukannya," kata Acep saat menjadi pembicara dalam Topic Of The Week "Selasa-an" yang bertajuk "Carut Marut Komunikasi Kebijakan Jokowi: Konsistensi, Inkonsistensi dan Ambivalensi" di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Tak hanya saat masa pemerintahan, ujar Acep, Jokowi bahkan sudah mulai menggunakan konseptual image yang selalu mengirimkan pesan pada citra itu sejak masa kampanye Pilpres 2014.
Hal itu, menurut dia, terlihat jelas dengan jargon-jargon pemerintahan Jokowi yang disampaikannya sejak awal.
"Misalnya tentang revolusi mental, kemudian Nawacita, poros maritim dunia dan tol laut," ujarnya.
Acep menilai, sejumlah konsep yang akan dicapai Jokowi, seperti revolusi mental, mustahil untuk bisa diwujudkan dalam lima tahun kepemimpinannya. Konsep-konsep itu dimunculkan hanya karena terdengar menarik bagi publik.
"Kalau kita lihat, bagaimana mental bisa direvolusi, bagaimana mental bisa diubah dengan cepat. Kenapa ini diangkat, karena terdengar bagus. Kemudian poros maritim. Daya tarik kata istilah itu luar biasa," jelasnya.
Acep kemudian menyoroti kebijakan infrastruktur Jokowi yang lebih fokus untuk digarap ketimbang revolusi mental. Menurutnya, infrastruktur lebih terlihat buktinya untuk diklaim sebagai keberhasilan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Periode pertama Pak Jokowi ini memang orientasinya untuk bisa berlanjut di periode kedua. Kenapa infrastruktur yang digarap, bukan mental? Karena infrastruktur ada jejaknya. Ini juga pembangunan yang tidak bisa dilepaskan untuk membangun image," paparnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
