PN Jakarta Pusat Putuskan Tahapan Pemilu Diulang, KPU RI Melawan!
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU mengulang tahapan Pemilu 2024.
Putusan tersebut, diketok oleh majelis hakim atas gugatan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam putusannya PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dan meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan.
"Dan melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," ujarnya.
Menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
"KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujarnya.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Hal itu tertuang dalam pasal 431 sampai pasal 433 UU Pemilu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga menegaskan pihaknya bakal melawan atau menghadapi adanya putusan PN Jakpus tersebut.
"KPU akan upaya hukum banding," tandasnya. (*)
PN Jakarta Pusat
Pemilu Diulang
Partai Prima
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
