PKPU soal Mantan Napi 'Nyaleg' Harus Dihormati

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Juli 2018 11:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. FOTO: Istimewa.
Rilis ID
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. FOTO: Istimewa.

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, meminta semua pihak menghormati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Anggota Legislatif 2019.

"Di mana apabila seseorang yang sudah mendapatkan putusan pengadilan, yang sebelumnya pernah mendapatkan hukuman di atas lima tahun memang tidak boleh mencalonkan sebagai anggota legislatif," kata dia, kemarin.

Lebih lanjut politisi Demokrat ini menjelaskan, bahwa KPU menginginkan siapa saja yang menjadi anggota legislatif tidak boleh mantan napi koruptor.

Peraturan ini, kata dia, menjadi polemik sehingga menyebabkan waktu pencalonan sebagai anggota legislatif menjadi mundur dari waktu yang ditetapkan.

Diketahui KPU telah menetapkan PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Sabtu (30/6/2018).

Pasal 7 ayat 1 huruf h mengatur larangan bagi mantan narapidana kasus koruptor, narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Dengan ditetapkannya PKPU No. 20 Tahun 2018 ini, maka ketentuan tentang larangan mantan koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan menilai, wacana digulirkannya Hak Angket DPR terkait PKPU tersebut, terlalu berlebihan.

"Kalau wacana membentuk Hak Angket PKPU berlebihan, kita hormati saja keputusan KPU tersebut," kata Zulkifli yang juga Ketua MPR ini.

Menurut dia, kalau ada seorang yang mau mendaftarkan diri sebagai caleg lalu ditolak KPU maka bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya