PDIP Dukung PKPU Larangan Koruptor Nyaleg
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan dukungannya terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg DPR RI.
Menurut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, KPU telah melakukan terobosan hukum untuk meningkatkan kualitas anggota DPR RI di masa mendatang.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Menkumham, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang, dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi," ujarnya melalui siaran pers yang diterima rilis.id, Rabu (4/7/2018).
PDIP, lanjut Hasto, selama ini telah berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya, lanjut dia, dengan sanksi pemecatan terhadap anggota partai yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Dengan demikian secara otomatis tidak bisa dicalonkan, karena tidak lagi menjadi anggota partai," lanjutnya.
Hasto mempersilakan kepada seluruh pihak yang kecewa dengan PKPU itu untuk melakukan uji materi. Karena menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negaranya.
"Di sisi lain, Partai juga terus berjuang membela hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, namun pada saat bersamaan memahami aspirasi rakyat terhadap pentingnya calon anggota legislatif yang bebas dari korupsi," kata Hasto.
Hasto mengungkapkan, PDIP saat ini telah menyelesaikan psikotest online yang diikuti lebih dari 17.800 bacaleg. Dirinya memastikan, PDIP tidak akan mengusulkan bakal calon legislatif di semua tingkatan yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi,
"Termasuk bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak-anak," pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
