Napi Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Alhajar bakal Melenggang
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Konsekuensinya Alhajar Syahyan dari Partai Gerindra Tanggamus yang sebelumnya dicoret KPU, namanya harus kembali masuk daftar calon sementara bakal calon legislatif (DCS bacaleg).
Alhajar pernah dihukum 1,5 tahun karena kasus korupsi pengadaan uang makan minum tamu pimpinan DPRD Tanggamus. Alhajar merupakan Ketua DPRD Tanggamus periode 2006-2009 (baca juga: KPU Abaikan Bawaslu, Coret Mantan Ketua DPRD Masuk DCS).
Dikonfirmasi masalah ini, Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah, menyatakan pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya dari KPU RI terkait putusan MA itu.
"Iya dong kita harus menunggu apa keputusan KPU pusat. Setelah ada instruksi baru bisa ditentukan langkah selanjutnya terhadap Alhajar," terangnya, Jumat (14/9/2018).
MA mengabulkan gugatan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik yang mencalonkan diri sebagai caleg di DKI Jakarta. PKPU dinyatakan bertentangan dengan undang-undang.
Permohonan itu diputus Kamis (13/9/2018) oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU dibatalkan.
PKPU bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi, bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
