Masa Perbaikan, 582 Bacaleg di Lamtim Belum Perbaiki Berkas
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim), menyampaikan belum ada bakal calon legislatif (Bacaleg) yang melakukan perbaikan berkas.
Sebelumnya, ada sekitar 582 dari 614 bacaleg di Lamtim yang belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro mengatakan, hingga saat ini hanya 32 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).
"Dari data terakhir kemarin, belum ada yang melakukan perbaikan," ujarnya saat ditemui, Senin (3/6/2023).
Menurutnya, jumlah tersebut hanya lima persen dari total bacaleg yang mendaftarkan diri.
Jarwo-sapaan akrabnya menyarankan, agar para partai politik (Parpol) dianjurkan untuk berkonsultasi dengan KPU terkait perbaikan tersebut.
Ia menilai, para parpol belum melakukan perbaikan, karena ingin memaksimalkan waktu serta kehati-hatian dalam memperbaiki berkas.
"Setelah perbaikan ini, kalau ada hal yang nanti dinyatakan berkas belum MS, ya tidak bisa perbaikan lagi," paparnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa perbedaan terkait aturan dan tahapan dibandingkan Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
"Sekarang penggunaannya sudah dengan silon, jadi wajib dan utama. Sehingga proses verifikasi dan pemeriksaan sudah lewat silon," sambungnya.
KPU
Pemilu 2024
Berita Lampung
Berita Lampung Timur
Bacaleg di Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
