Majelis Hakim Tidak Terima Gugatan Pemberhentian Alzier
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan dua kader Partai Golkar Lampung, Asep Yani dan Yur Aplah.
Diketahui, keduanya mengajukan gugatan atas pernyataan pemberhentian M. Alzier Dianis Thabranie sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung. (Baca juga: Soal Pemecatan, Alzier saling Serang dengan Arinal di Pengadilan)
Keputusan tidak menerima gugatan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pastra Joseph Ziraluo dengan anggota, Mansur dan Syahri Adamy, dalam persidangan pada Jum'at (24/8/2018).
Usai sidang, penasehat hukum tergugat, Ginda Ansori Wayka mengatakan, gugatan tersebut tidak diterima majelis hakim.
"Tidak diterima lantaran tidak melampirkan keputusan Mahkamah Partai. Hakim juga menilai terkait pemberhentian Alzier adalah perselisihan partai," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai UU No 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No 2 tahun 2012 tentang partai politik, pasal 32 ayat (2) bahwa perselisihan partai politik diselesaikan di mahkamah partai. Sedangkan pada pasal 33 ayat (1) diselesaikan di pengadilan.
"Ternyata penggugat tidak bisa membuktikan, makanya Majelis Hakim menyatakan tidak menerima gugatan itu," jelasnya.
Sementara, Asep Yani dan Yur Aplah juga menyatakan bahwa gugatannya tidak diterima.
Artinya, tidak ada yang menang atau kalah. Jadi saat ini, posisinya kembali netral antara penggugat dan tergugat. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
