Kuasa Hukum Arinal-Nunik Minta Sidang Tak Diteruskan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

9 Juli 2018 19:44 WIB
Elektoral | Rilis ID
Abdul Kodir, kuasa hukum paslon nomor urut tiga, Arinal-Nunik,. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 
Rilis ID
Abdul Kodir, kuasa hukum paslon nomor urut tiga, Arinal-Nunik,. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 

RILISID, Bandarlampung — Abdul Kodir, kuasa hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut tiga, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalom (Arinal-Nunik), berpendapat sidang tak dapat diteruskan.

Diketahui, materi sidang adalah soal dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilgub Lampung 2018.

Menurut dia, laporan dari paslon nomor urut satu, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono (2), banyak kekurangan.

"Laporan paslon 1 dan 2 kurang lengkap baik formil maupun materil. Seperti nama pelapor dan terlapor tidak ada. Kalau begitu apa sidangnya bisa dilanjutkan?" ujarnya dengan nada bertanya di Kantor Gakkumdu Lampung, Senin (9/7/2018).

Dia karena itu sudah mempersiapkan saksi dan bukti untuk memberikan keterangan balasan dari paslon satu dan dua.

Kuasa hukum paslon tiga, dalam sidang hari ini sudah memberikan eksepsi. Di antaranya, Bawaslu Provinsi Lampung tidak berwenang mengadili laporan pelapor.

Selain itu menyatakan pelapor tidak pernah menyerahkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilih sampai batas akhir menyampaikan laporan. Yaitu pada 27 Juni 2018.

Lainnya, menyatakan laporan pelapor satu melewati tenggang waktu pengajuan (kedaluwarsa laporan) yaitu 2 Juli 2018. 

”Laporan pelapor juga tidak memenuhi persyaratan adanya pelanggaran administrasi yang mencakup 50 persen kabupaten/kota,” ungkapnya. 

Dia pun menilai, pelapor keliru menyebut pasangan calon nomor urut tiga sebagai terlapor. Sehingga laporan menjadi kabur dan menyatakan pelapor salah dalam menetapkan pelapor dan pihak terkait. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya