Kuasa Hukum Arinal-Nunik Minta Sidang Tak Diteruskan
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Abdul Kodir, kuasa hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut tiga, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalom (Arinal-Nunik), berpendapat sidang tak dapat diteruskan.
Diketahui, materi sidang adalah soal dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilgub Lampung 2018.
Menurut dia, laporan dari paslon nomor urut satu, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono (2), banyak kekurangan.
"Laporan paslon 1 dan 2 kurang lengkap baik formil maupun materil. Seperti nama pelapor dan terlapor tidak ada. Kalau begitu apa sidangnya bisa dilanjutkan?" ujarnya dengan nada bertanya di Kantor Gakkumdu Lampung, Senin (9/7/2018).
Dia karena itu sudah mempersiapkan saksi dan bukti untuk memberikan keterangan balasan dari paslon satu dan dua.
Kuasa hukum paslon tiga, dalam sidang hari ini sudah memberikan eksepsi. Di antaranya, Bawaslu Provinsi Lampung tidak berwenang mengadili laporan pelapor.
Selain itu menyatakan pelapor tidak pernah menyerahkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilih sampai batas akhir menyampaikan laporan. Yaitu pada 27 Juni 2018.
Lainnya, menyatakan laporan pelapor satu melewati tenggang waktu pengajuan (kedaluwarsa laporan) yaitu 2 Juli 2018.
”Laporan pelapor juga tidak memenuhi persyaratan adanya pelanggaran administrasi yang mencakup 50 persen kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dia pun menilai, pelapor keliru menyebut pasangan calon nomor urut tiga sebagai terlapor. Sehingga laporan menjadi kabur dan menyatakan pelapor salah dalam menetapkan pelapor dan pihak terkait.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
