Keras! Bawaslu Diminta Tak Istimewakan Caleg Tertentu
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Lampung 2, Bambang Suryadi, meminta Bawaslu Provinsi Lampung tidak tebang pilih alat peraga kampanye (APK). Dia meminta mereka tegas menegakkan aturan.
"Aturan itu berlaku di mana saja. Di media cetak, elektronik, medsos, atau fisik. Aturan diawasi bawaslu dan dijalankan partai politik (parpol) karena peserta pemilu adalah parpol,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Lampung ini di ruang kerjanya, Senin (27/8/2018).
Menurut dia, kampanye baru boleh dilakukan setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan.
"Saat itulah boleh sosialisasi, kampanye. Baik pribadi sebagai calon dan sebagai partai politiknya," kata bacaleg DPR RI dari PDIP Lampung ini.
Pria berkemeja putih itu dengan semangat berapi-api, mencontohkan ada mobil yang di-branding nama calon tertentu. Semestinya ini juga menjadi perhatian bawaslu.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Lampung ini menerangkan dalam aturan pertama, biasanya bersifat teguran, kemudian baru sanksi.
Sementara itu, terkait maraknya APK liar sebelum masa kampanye, Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, berjanji dalam waktu dekat melayangkan surat kepada Pemkot, Panwaslu Kecamatan, dan parpol se-Kota Bandarlampung.
"Saat ini kami sedang melakukan pengawasan bersama-sama dengan panwaslu kecamatan dan Kelurahan untuk mencermati alat sosialisasi Pemilu 2019 di Kota Bandarlampung," singkat Yahnu. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
