Kemenag Imbau Peserta Pemilu Tak Manfaatkan Kegiatan Ibadah Untuk Berkampanye
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada esok hari, Selasa (28/11/2023).
Dalam tahapan tersebut, peserta pemilu tidak diperbolehkan untuk berkampanye di tempat ibadah.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Puji Raharjo mengatakan apapun alasannya tempat ibadah dilarang menjadi tempat kampanye.
Menurut dia, hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Lebih lanjut, masih kata Puji, kegiatan ibadah atau keagamaan tidak boleh dijadikan tempat untuk berkampanye politik praktis.
"Misalnya, pengajian akbar, khatib saat khotbah Jumat, jangan sampai diselipkan unsur-unsur kampanye," ujarnya, Senin (27/11/2023).
Dia pun mengimbau kepada para khatib agar menyampaikan pesan yang mengandung kebangsaan dan ikut menciptakan suasana kondusif.
"Sampaikan narasi yang memberikan harapan dan kabar bukan memberikan ancaman," imbuhnya. (*)
Kampanye Tempat Ibadah
Kakanwil Kemenag Lampung
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
