Kemampuan Khoir Pimpin Sidang Banjir Kecaman
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Banjir kritik tak henti menerjang Bawaslu Lampung. Pola kerja menjadi kredit poin bagi publik menilai kemampuan orang-orang yang mengisi lembaga negara itu.
Nah, di tengah gelombang aksi massa yang marah karena tersulut masifnya dugaan money politics , Bawaslu kembali membuat kontroversi dalam proses sidang pelanggaran administrasi, yang berlangsung Senin (9/7/2018) malam.
Sontak saja, uraian kecaman kembali mengalir. Terutama datang dari tim pengacara dua pasangan calon yang merasa dirugikan, atas keputusan-keputusan yang dibuat.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua (Herman HN-Sutono), Leinstan Nainggolan misalnya. Secara terang-terangan mengaku tidak puas. Kecewa dengan kepemimpinan Ketua Majelis Pemeriksa, Fathikatul Khoiriyah. Karena keputusannya mengundang tanya, apakah benar Bawaslu berad pada posisi netral.
Faktanya, saksi yang diajukan ditolak. Dengan alasan nama saksi yang tertulis dalam dokumen berita acara tidak sesuai dengan KTP. Dalih ini, tanpa di-cross check kembali dengan sumber lainnya.
”Di dalam dokumen berita acara itu disebutkan nama panggilan saja. Sedangkan kata majelis menyebut, harus sesuai dengan nama yang di KTP. Nah karena masalah sepele itu, saksi kita ditolak," ungkap Leinstan Nainggolan, kepada rilislampung.id.
Resmen Kadafi, yang juga tim advokasi paslon dua menambahkan, sangat tidak relevan jika muncul perbedaan nama KTP dan panggilan, maka keteranggan saksinya ”diharamkan” dalam muka sidang. .
”Masak karena sedikit perbedaan, saksi lantas mentah-mentah ditolak. Ini sudah nampak tanda tanda majelis ini masuk angin,” timpalnya.
Secara tegas Resmen meminta, sidang diawasi oleh Bawaslu RI dan aparat hukum. ”Luar biasa majelis hakim. Kami minta Bawaslu turunlah, lihat yang dilakukan Bawaslu,” timpalnya.
Atas peristiwa ini, tim advokat paslon dua akan mengirimkan surat ke Bawaslu RI. ”Enggak bisa begini. Ini persidangan harus dipantau dan diawasi oleh aparat penegak hukum, agar tidak masuk angin,” imbuh Resmen.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
