Kades di Lamtim Daftar Bacaleg, Bawaslu Tracking yang Belum Mundur dari Jabatan
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
"Harusnya yang menindak itu DPMD atau inspektorat selaku pimpinan dari Kades," ujar Winarto.
Ia menegaskan, Kades tidak diperbolehkan berpolitik. Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 di pasal 12 terkait dokumen persyaratan administrasi bacaleg. Dimana mereka harus mengundurkan diri jika berstatus Kades, Perangkat Desa atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
"Secara etika, ketika dia sudah mendaftarkan menjadi bacaleg artinya dia sudah terdata dan memiliki KTA di partai politik," sambungnya.
Sampai sekarang Bawaslu masih melakukan proses pengawasan verifikasi administrasi dan belum selesai. Ketika nanti sudah selesai, baru akan kita bersurat ke KPU. (*)
Lampung Timur
Bawaslu
Kades daftar bac as leg
tracking
surat pengunduran diri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
