Kades di Lamtim Daftar Bacaleg, Bawaslu Tracking yang Belum Mundur dari Jabatan

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

26 Mei 2023 14:38 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lamtim, Uslih. Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lamtim, Uslih. Foto: Adi Herlambang

"Harusnya yang menindak itu DPMD atau inspektorat selaku pimpinan dari Kades," ujar Winarto.

Ia menegaskan, Kades tidak diperbolehkan berpolitik. Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 di pasal 12 terkait dokumen persyaratan administrasi bacaleg. Dimana mereka harus mengundurkan diri jika berstatus Kades, Perangkat Desa atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

"Secara etika, ketika dia sudah mendaftarkan menjadi bacaleg artinya dia sudah terdata dan memiliki KTA di partai politik," sambungnya. 

Sampai sekarang Bawaslu masih melakukan proses pengawasan verifikasi administrasi dan belum selesai. Ketika nanti sudah selesai, baru akan kita bersurat ke KPU. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lampung Timur

Bawaslu

Kades daftar bac as leg

tracking

surat pengunduran diri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya