Kades di Lamtim Daftar Bacaleg, Bawaslu Tracking yang Belum Mundur dari Jabatan
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Sebanyak lima orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mencalonkan diri sebagai bakan calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024.
Hal tersebut, dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamtim Yudi Irawan, saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Kelima yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg yakni Kades Gunung Pasirjaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kades Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Kades Girikarto, Kecamatan Sekampung. Kades Siraman, Kecamatan Pekalongan, dan Kades Labuhanratu II, Kecamatan Way Jepara.
"Benar, ada lima Kades yang daftar jadi bacaleg," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamtim Uslih mengaku, masih melakukan tracking kepada seluruh bacaleg.
Hal tersebut, ditakutkan jika masih ada Kades yang belum mengundurkan diri, tetapi sudah daftar jadi bacaleg.
"Hasil tracking, akan kami sampaikan kepada KPU. Agar ditindaklanjuti jika ada bacaleg yang belum mundur dari jabatannya," ucap Uslih.
Uslih menyebut, ini merupakan langkah pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lamtim. Karena, kelima Kades yang terkonfirmasi oleh DPMD, dimungkinkan masih ada Kades lainnya.
"Tracking bukan hanya kepada bacaleg dari unsur Kades, melainkan kepada seluruh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lamtim," imbuhnya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim Winarto, menyebutkan masih ada di luar lima Kades yang menyampaikan surat pengunduran diri ke PMD Kabupaten Lamtim. Seharusnya segera ditindaklanjuti oleh DPMD dan Inspektorat Kabupaten Lamtim
Lampung Timur
Bawaslu
Kades daftar bac as leg
tracking
surat pengunduran diri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
