KPU Percepat Penetapan Gubernur-Wagub Lampung Terpilih

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Agustus 2018 14:47 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua KPU Provinsi  Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Ketua KPU Provinsi  Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, langsung menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Lampung 2018. (baca juga: MK Tolak Gugatan Paslon Gubernur-Wagub 1 dan 2)

Rencananya, jadwal penetapan pasangan calon terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) dipercepat sehari pada Minggu (12/8/2018). 

Ketua KPU Provinsi  Lampung Nanang Trenggono membenarkan berdasakan hasil putusan MK, pihaknya  menjadwalkan penetapan paslon terpilih Arinal-Nunik.

"Ya,  KPU Lampung akan menetapkan paslon terpilih selambat-lambatnya 3 hari setelah pembacaan putusan," ungkap Nanang Trenggono, via Whatsappnya,  Jumat (10/8/2018). 

Kenapa dipilih hari Minggu (12/8/2018) penetapan tersebut? Nanang mengaku karena pada Senin (13/8/2018) sudah masuk jadwal sengketa pencalonan legislatif di Bawaslu Provinsi Lampung. 

Selain itu,  pihaknya juga akan menghadiri hearing pansus money politics

"Iya rencananya hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018, dan tadi sudah komunikasi dengan Sekretariat DPRD direncanakan Senin ada RDP (rapat dengar pendapat) dengan Pansus," kata Nanang Trenggono. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya