KPU Pastikan Tidak Ada Calon Independen di Pilgub Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Mei 2024 09:43 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi Calon Independen: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Calon Independen: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan tidak ada Calon Gubernur Lampung jalur independen pada Pilgub 2024 mendatang.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pemenuhan.

Persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai 5-19 Agustus 2024.

Kemudian, sesuai keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon pada 8-12 Mei 2024.

Menurut Erwan, pada Jumat (10/5/2024) lalu, calon pasangan perseorangan Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar konsultasi sekaligus membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada.

Hanya saja sampai batas penyerahan sarat dukungan yakni 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, dilihat dari Silon atau yang langsung ke kantor KPU tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.

"Dengan demikian untuk Paslon Cagub-Cawagub perseorangan pada Pilgub Lampung 2024 dinyatakan nihil," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Calon Independen

Pilgub Lampung

KPU Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya