KPU Pastikan Tidak Ada Calon Independen di Pilgub Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan tidak ada Calon Gubernur Lampung jalur independen pada Pilgub 2024 mendatang.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pemenuhan.
Persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai 5-19 Agustus 2024.
Kemudian, sesuai keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon pada 8-12 Mei 2024.
Menurut Erwan, pada Jumat (10/5/2024) lalu, calon pasangan perseorangan Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar konsultasi sekaligus membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada.
Hanya saja sampai batas penyerahan sarat dukungan yakni 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, dilihat dari Silon atau yang langsung ke kantor KPU tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.
"Dengan demikian untuk Paslon Cagub-Cawagub perseorangan pada Pilgub Lampung 2024 dinyatakan nihil," ujarnya. (*)
Calon Independen
Pilgub Lampung
KPU Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
