KPU Lampung Targetkan Seluruh Napi Gunakan Hak Suara pada Pileg-Pilpres

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

18 Agustus 2018 13:39 WIB
Politika | Rilis ID
Pertemuan Disdukcapil dengan KPU Lampung membahas KTP-El napi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Pertemuan Disdukcapil dengan KPU Lampung membahas KTP-El napi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Jelang pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung menggelar audensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung. Pertemuan berlangsung di Kantor Disdukcapil Lampung, Sabtu (18/8/2018).

Kadisdukcapil Lampung, Achmad Saefullah mengatakan audensi ini membahas perekaman untuk KTP-El napi di 10 lapas dan 6 rutan yang tersebar di Provinsi Lampung.

Sejauh ini, masih banyak napi punya KTP-El.

Dari data Kementerian Hukum dan Ham Lampung, tercatat ada 8.555 napi yang tersebar di 10 lapas dan 6 rutan. 

"Pada Pemilihan Gubernur Lampung 27 Juni 2018, hanya 25 persen napi yang menjadi pemilih," kata dia.

Achmad berharap kepada KPU Lampung sebelum memasuki Pileg dan Pilpres 2019, diharapkan bisa mendata napi yang belum melakukan perekaman KTP-El dengan berkoordinasi Kepala Lapas dan Rutan, serta disdukcapil kabupaten/kota. 

Selain itu, napi yang memiliki domisili di luar provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan boleh melakukan perekaman dimana napi itu berasal.

Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Bidang Data Handy Muliyaningsih mengatakan, napi di Lapas dan Rutan sebenarnya sudah dilakukan pengecekan sebelum Pilgub 2018.  “Ternyata ada juga napi tersebut di luar Provinsi Lampung,” ujarnya.

Keikutsertaan mereka Pilgub 2018 memang tidak banyak, karena kondisi waktu itu data dari Kanwil Kemenkumham Lampung yang diperoleh tidak lengkap.

Diantaranya tidak adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Dengan tidak adanya NIK dan KK, kondisi itu yang menyulitkan KPU untuk memeriksa. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya