KPU Lampung Ajukan Pengantian Surat Suara Rusak dan Kurang ke Pusat

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

18 Januari 2024 14:31 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota KPU Lampung Titik Sutriningsih. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Anggota KPU Lampung Titik Sutriningsih. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung melakukan pengajuan penggantian surat suara rusak dan juga kurang ke KPU RI dan juga percetakan.

Anggota KPU Lampung Titik Sutriningsih mengatakan, pengajuan penggantian surat suara yang rusak dan kekurangan sudah dilakukan sejak 15 Januari kemarin.

"Sudah kita ajukan, tinggal menunggu pengiriman dari pusat dan percetakan," katanya.

Menurutnya, proses pergantian akan cepat dilakukan, karena pihak ketiga atau percetakan tinggal cetak data yang sudah ada.

"Sebenarnya tinggal cetak saja, tapi memang prosesnya kita mengajukan dulu ke KPU RI," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung merilis hasil pengawasan perihal data surat suara rusak dan kurang di Provinsi Lampung.

Menurut Anggota Bawas Lampung Imam Bukhori mengatakan, Bawaslu telah melakukan pengawasan secara ketat proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

"Kita ingin memastikan kualitas dan jumlah surat suara sesuai dengan PKPU," ujarnya.

Hasilnya ditemukan 11.676 surat suara dalam kondisi rusak, sementara surat suara kurang sebanyak 16.109 surat suara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

KPU Lampung

Surat Suara Rusak

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya