KPU Kaji Hasil Pemeriksaan Lima Komisioner KPU Lamsel

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

11 Desember 2018 21:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M.Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M.Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — KPU Lampung akan mengkaji terlebih dahulu setelah pihaknya memanggil lima anggota KPU Lampung Selatan pada Senin (10/12/2018) kemarin sore.

"Kita baru memanggil kelimanya, tapi belum pleno, rencananya Senin (17/12/2018) depan baru akan pleno internal," kata Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M.Tio Aliansyah, Selasa (11/12/2018) 

Menurutnya, Setelah menyelesaikan klarifikasi terhadap lima Komisioner KPU Lamsel itu akan menjadi pertimbangan pleno KPU Lampung.

Tio mengaku, KPU Lampung memanggil itu, bertujuan menggali keterangan atas dugaan pelanggaran kode etik pada penyelenggara di Lamsel.

“Intinya kami minta keterangan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara di Lamsel. Baik itu tingkat kabupaten (KPU), kecamatan (PPK), maupun kelurahan (PPS),” tegasnya.

Sementara itu ditambahkan Komisioner KPU Lampung Solihin, bahwa dalam menggali persoalan ini, KPU hendak mengetahui keterlibatan salah satu peserta pemilu, dugaan keterlibatan caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Lampung I Imer Darius, mengkonsolidasikan penyelengara sesuai tuduhan laporan yang masuk ke Bawaslu Lamsel.

“Jawaban mereka beragam, tapi belum bisa kami kerucutkan. Kalau semalam yang kami panggil kelimanya satu-satu, sampai sekretaris,” jelasnya.

Coing sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa dalam memplenokan hasil ini minimal harus kuorum komisioner KPU Lampung sebagai syarat pleno.

“Kami mendapatkan jawaban dari proses investigasi, selama memanggil PPK dan KPU. Apapun hasil pleno, misalnya penyelenggara menyalahi kode etik, akan kami berhentikan sementara dan laporan ke DKPP,” tegasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya