KPU Jabar Siap Layani Pendaftaran Bacaleg, Ini Cara dan Persyaratannya

Default Avatar

Anonymous

Bandung

4 Juli 2018 15:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

Sementara itu Kabag Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Teppy Darmawan menjelaskan, pelayanan pendaftaran calon anggota DPRD dan DPD terdiri atas delapan tim. Masing masing tim dipimpin seorang pejabat struktural.

Namun, ia mengingatkan, pendaftaran harus dilakukan narahubung dan tidak melibatkan calon. Ia juga mengingatkan keterwakilan perempuan dalam komposisi calon.

"Kami ingatkan pula, KPU akan menolak pencalonan anggota legislatif dengan latar belakang mantan napi koruptor atau terlibat dalam kejahatan seksual dan narkoba," katanya.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya