KPU Jabar Siap Layani Pendaftaran Bacaleg, Ini Cara dan Persyaratannya
Anonymous
Bandung
Sementara itu Kabag Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Teppy Darmawan menjelaskan, pelayanan pendaftaran calon anggota DPRD dan DPD terdiri atas delapan tim. Masing masing tim dipimpin seorang pejabat struktural.
Namun, ia mengingatkan, pendaftaran harus dilakukan narahubung dan tidak melibatkan calon. Ia juga mengingatkan keterwakilan perempuan dalam komposisi calon.
"Kami ingatkan pula, KPU akan menolak pencalonan anggota legislatif dengan latar belakang mantan napi koruptor atau terlibat dalam kejahatan seksual dan narkoba," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
