KPU Jabar Siap Layani Pendaftaran Bacaleg, Ini Cara dan Persyaratannya

Default Avatar

Anonymous

Bandung

4 Juli 2018 15:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Bandung — KPU Provinsi Jawa Barat siap menerima pendaftaran calon anggota DPRD pada tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 dan pada saat bersamaan, penyelenggara pemilu itu juga membuka layanan pendaftaran calon anggota DPD RI pada 9 hingga 11 Juli 2018.

Komisioner KPU Jawa Barat Divisi Teknis, Endun Abdul Haq, mengatakan, bagi calon yang sudah siap, dipersilakan input data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan jika ada kesulitan, silakan konsultasi ke KPU.

"Kami siap melayani," ujarnya, di Bandung, Rabu (4/7/2018).

Ia juga menjelaskan, KTP elektronik tidak perlu dilegalisir dan surat kesehatan tidak harus di Rumah Sakit Hasan Sadikin karena yang penting dari rumah sakit pemerintah dan begitu pula keterangan sehat jasmani dan rohani bisa disatukan atau terpisah.

"Hal yang sama juga berlaku pada surat keterangan bebas narkoba, bisa diterima sepanjang diterbitkan lembaga pemerintah yang berkompeten," katanya.

Terkait ijazah, lanjut Endun, yang wajib disampaikan cukup ijazah SMA yang dilegalisir dan cap basah serta tanggal dan tahun legalisir pun bisa kapan saja.

"Tahun 2000 pun boleh, karena intinya KPU akan memudahkan pelayanan," katanya.

Ia menambahkan, jika gelar calon mau lengkap dalam surat suara, harus menyertakan fotocopy ijasah S1, S2, atau S3, semuanya dilegalisir juga dengan cap basah.

Dalam hal nama di ijazah beda dengan KTP, maka nama dalam surat suara akan disesuaikan dengan KTP.

"Jika nama dalam ijazah berbeda dengan KTP, maka calon harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya