KPU Cek ke Pengadilan Terkait Surat Bersih Hukum 3 Bacaleg 

Default Avatar

Anonymous

Pesawaran

26 Agustus 2018 14:01 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Pesawaran — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran melakukan klarifikasi dengan menyampaikan surat ke beberapa partai politik.

Yakni ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra pada Sabtu (25/8/2018) kemarin.

Langkah tersebut untuk menindaklanjuti tanggapan masyarakat atas dugaan adanya bakal calon legislatif (Bacaleg) yang pernah terlibat masalah hukum masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Adapun nama Bacaleg diantaranya Hipni Idris dari PDIP. Kemudian, Usman Effendi dari PKB dan Darul Qutni dari Gerindra.

"Nanti partai yang akan mengklarifikasi ke Bacaleg tersebut. Kemudian kami tunggu jawaban dari partai  secara tertulis sampai dengan tanggal 31 Agustus mendatang, kemarin sabtu sudah kita klarifikasi kepada partai yang bersangkutan," ungkap Ketua KPU Pesawaran, Amin Udin, Minggu (26/8/2018).

Menurutnya,  setelah melakukan klarifikasi ke parpol, pihaknya juga telah menyiapkan tim untuk ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Lampung Selatan serta Polda pada Senin (27/8/2018) besok untuk mengkonfirmasi beberapa hal berkaitan dengan bacaleg itu.

"Data itu ada yang berkaitan dengan lembaga atau instansi yang saya sebutkan tadi. Kalau PN Lamsel kita ingin mengkonfirmasi terkait surat keterangan seperti SKCK atas nama Darul Qutni dan Hipni Idris. Sedangkan  kalau PN Tanjung Karang, karena memang ada tindakpidana terhadap yang bersangkutan," terangnya.

Amin berharap, Para partai politik dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mempersiapkan para Bacaleg yang akan bertarung di pileg 2019 mendatang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando pihaknya terus menelusuri beberapa bacaleg yang terindikasi masalah hukum lulus bacaleg. 

"Sabtu kemarin sudah diklarifikasi oleh KPU, tinggal menunggu penyampaian dari parpolnya dan cek di Pengadilan yang mengeluarkan surat keterangan bersih dari hukumnya, " tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya