Jelang Putusan Bawaslu Lusa, Dua Kubu Sama-Sama Pede
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum dari dua kubu berbeda sama-sama optimistis. Yakni menang di sidang pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal dugaan pelanggaran administrasi terstrukut, sistematis, dan masif (TSM) di pilgub Lampung.
Andi Syafrani, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim yakin Bawaslu RI bersikap sama dengan Bawaslu Lampung. Yaitu memutus paslon itu tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi TSM.
Andi mengatakan majelis Bawaslu RI dengan Ketua Abhan dan dua anggota, Ratna Dewi serta Frizt Edward Siregar, menghadirkan pelapor M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri yang dikuasakan.
Bawaslu RI juga mendalami fakta persidangan. Semisal menanyakan soal jumlah saksi yang dihadirkan, apakah ada saksi yang ditolak dan apakah ada saksi penyelenggara yang dihadirkan.
Andi menerangkan bahwa majelis Bawaslu pun menanyakan terkait struktur tim kampanye Arinal Djunaidi - Chusnunia.
"Frizt Edward bertanya ke kita sebagai terlapor terkait tim kampanye dan strukturnya sampai ke daerah-daerah dan mekanisme kerjanya," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (8/8/2018).
Menurutnya, majelis pemeriksa Bawaslu Lampung juga ditanya oleh Ketua Bawaslu RI dalam persidangan.
"Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengklarifikasi keterangan pelapor soal ada saksi yang ditolak, selain KPPS (kelompok penyelenggaran pemunggutan suara)," jelasnya.
Alumnus Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta ini menegaskan, memori keberatan register nomor 003/KB/BWSL/VII/2018 dengan pelapor Ridho-Bachtiar tidak terdapat sesuatu yang baru.
"Harusnya Bawaslu RI menetapkan putusannya sama seperti putusan Bawaslu Lampung," tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
