Jelang Putusan Bawaslu Lusa, Dua Kubu Sama-Sama Pede
Anonymous
Bandarlampung
Sementara itu, kuasa hukum tim paslon Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko, optimistis Bawaslu RI dapat melihat bukti-bukti yang diajukan.
"Tadi kan baru pemeriksaan awal berkas permohonan, kami optimistis pastinya," kata Ahmad Handoko via WhatsApp.
Begitu pun Resmen Kadafi, tim hukum paslon Herman HN-Sutono. Bukti-bukti yang mengarah praktik money politics sudah diajukan berikut dengan putusan perkara money politics di Tanggamus yang terdakwanya divonis 3 tahun.
Sidang yang digelar pukul 14.00 WIB tersebut tidak diperbolehkan untuk membawa handphone. Bawaslu RI akan melakukan sidang selanjutnya dengan agenda putusan pada Jumat (10/8/2018). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
