Jelang Putusan Bawaslu Lusa, Dua Kubu Sama-Sama Pede

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

8 Agustus 2018 20:53 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

Sementara itu, kuasa hukum tim paslon Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko, optimistis Bawaslu RI dapat melihat bukti-bukti yang diajukan. 

"Tadi kan baru pemeriksaan awal berkas permohonan, kami optimistis pastinya," kata Ahmad Handoko via WhatsApp

Begitu pun Resmen Kadafi, tim hukum paslon Herman HN-Sutono. Bukti-bukti yang mengarah praktik money politics sudah diajukan berikut dengan putusan perkara money politics di Tanggamus yang terdakwanya divonis 3 tahun. 

Sidang yang digelar pukul 14.00 WIB tersebut tidak diperbolehkan untuk membawa handphone. Bawaslu RI akan melakukan sidang selanjutnya dengan agenda putusan pada Jumat (10/8/2018). (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya