Indra Ismail Gantikan Mirzalie di DPRD Lampung

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

23 Agustus 2018 16:43 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum, M Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum, M Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Anggota komisi V DPRD Lampung Mirzalie akan digantikan dalam pergantian antar waktu (PAW) oleh Indra Ismail caleg Partai Golkar hasil perolehan suara dibawahnya tahun 2014.

PAW tersebut dilaksanakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mendapatkan surat dari DPRD Lampung tentang pergantian antar waktu anggota DPRD. 

"PAW DPRD Lampung dari Mirzalie kepada Indra Ismail. Ada surat pengunduran diri Mirzalie dan ada surat pemberhentian dari partai DPD I Partai Golkar, kemudian ditindaklanjuti melalui rapat pleno KPU,"  kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, Kamis (23/8/2018). 

Berdasarkan surat - surat ini, kata Tio KPU mengusulkan Indra Ismail caleg partai golkar tahun 2014. 

"Kami diminta maksimal 5 hari untuk melakukan rapat pleno pengusulan PAW anggota DPRD,  dan hari ini kita lakukan pleno, secepatnya nanti kirimkan ke DPRD, itu diambil berdasarkan nomor urut dan perolehan suara hasil pemilu 2014 lalu," kata Tio. 

Sejauh ini baru satu partai Golkar yang masuk, sementara dari partai amanat nasional (PAN),  PKB dan Hanura belum masuk ke KPU. 

"Jadi kita menindaklanjuti,  surat yang masuk dari DPRD, permintaan ketua DPRD Lampung terkait PAW, kalau tidak ada dari  itu belum kita tindaklanjuti," ujarnya.

Mirzalie sendiri saat ini menjadi caleg dari Partai Gerindra pada Pileg 2019.  Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal membenarkan surat yang sudah masuk proses PAW dari partai Golkar Provinsi Lampung. PAW Mirzalie. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya