Iklan Kampanye di Media Massa Hanya 21 Hari, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Peserta Pemilu baik Pilpres dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) baru diperbolehkan memasang iklan kampanye di media massa 21 Januari sampai 10 Februari atau 21 hari sebelum masa tenang.
Hal itu diatur dalam Pasal 275-276 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 7 tahun 2023 a quo j.o Pasal 26-27 PKPU No 15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No 20 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari.
Di mana dalam masa kampanye peserta pemilu diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), medsos.
Kemudian pemasangan iklan di media massa elektronik dan daring, rapat umum, debat Paslon dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, terkhusus untuk pemasangan iklan di media massa memiliki batas waktu yang telah ditetapkan.
"Iklan diperbolehkan mulai periode 21 Januari-10 Februari 2024 atau hanya 21 hari sebelum masa tenang," ujarnya Rabu (29/11/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri menambahkan, apabila sebelum masa 21 hari tersebut, terdapat caleg memasang iklan di media masa dianggap melakukan kampanye di luar jadwal.
"Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta," ujarnya. (*)
Kampanye
Iklan Media Massa
Bawaslu Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
