Hanura: Deklarasi #2019GantiPresiden Langgar Undang-Undang!

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

27 Agustus 2018 17:50 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

"Deklarasi #2019GantiPresiden menimbulkan permusuhan, kebencian dan berpotensi terjadinya bentrokan antara masa yang mendukung dengan masa yang merasa muak, tapi mereka tidak perduli walaupun korban akan berjatuhan karena yang terpenting bagi tim capres ayam sayur tersebut adalah opini dan mendapat simpatik karena dibubarkan," tegas Inas.

Padahal, sambung inas, pihak Capres pun mengetahui bahwa aparat dapat melakukan pembubaran karena gerakan itu melanggar UU.

"Pasal 15 mengatakan; Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 10 dan Pasal 11," pungkas Legislator asal Tangerang ini.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya