Hanura: Deklarasi #2019GantiPresiden Langgar Undang-Undang!
Nailin In Saroh
Jakarta
"Deklarasi #2019GantiPresiden menimbulkan permusuhan, kebencian dan berpotensi terjadinya bentrokan antara masa yang mendukung dengan masa yang merasa muak, tapi mereka tidak perduli walaupun korban akan berjatuhan karena yang terpenting bagi tim capres ayam sayur tersebut adalah opini dan mendapat simpatik karena dibubarkan," tegas Inas.
Padahal, sambung inas, pihak Capres pun mengetahui bahwa aparat dapat melakukan pembubaran karena gerakan itu melanggar UU.
"Pasal 15 mengatakan; Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 10 dan Pasal 11," pungkas Legislator asal Tangerang ini.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
