FPKPGL Gugat Keputusan DPD Golkar Pecat Alzier

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

24 Juni 2018 18:45 WIB
Politika | Rilis ID
Konferensi pers FPKPGL dan kader Golkar pro Alzier di Rumah Makan Kayu, Wayhalim Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Konferensi pers FPKPGL dan kader Golkar pro Alzier di Rumah Makan Kayu, Wayhalim Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Buntut dari pemecatan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Provinsi Lampung (FPKPGL) menyatakan sikap. 

Mereka siap menggugat keputusan Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Djunaidi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

"Karena DPD Golkar Lampung sudah melakukan tindakan inkonstitusional.  Bahwa pemberhentian itu harus memenuhi syarat dan unsurnya," kata kader Golkar pro Alzier, Subhan Efendi, didampingi Ketua FPKPGL Indra Karyadi, di Rumah Makan Kayu, Wayhalim Bandarlampung, Minggu (24/6/2018).

Oleh karena itu lanjut Subhan, pihaknya harus turun menyelamatkan. 

"Makanya ini kita menyatukan bersama merapatkan barisan,  untuk menyelamatkan partai golkar. Mendesak DPP Golkar melakukan tindakan untuk permasalahan pemecatan Alzier ini," kata Subhan. 

Sementara itu,  Indra Karyadi, menegaskan bahwa sikap arogansi DPD Golkar Lampung melakukan pemecatan M. Alzier Dianis Thabranie. 

"Terkait tindakan ini yang hasilnya berupa pemecatan ini tindakan arogansi,  di luar nilai-nilai Pancasila," kata Indra. 

Oleh karena itu pihaknya mengajak pinisepuh dan kader Golkar untuk melawan. 

"Terhadap kebijakan DPD Partai Golkar yang sudah melawan nilai nilai Pancasila,  maka harus dilawan,"  katanya.  "Saya khawatir dengan tindakan sepeti ini ingin menjatuhkan partai golkar," tambahnya. 

Dia juga menyinggung masalah corporate yang mencampurtangani masalah partai berlambang pohon beringin di Lampung. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya