Duh, Muncul Desakan HGU SGC dan Kewarganegaraan Ny Lee Diusut
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Panitia khusus (pansus) money politics DPRD Lampung agaknya hanya sasaran sementara untuk membidik PT Sugar Group Company (SGC). Buktinya, sekarang bergulir wacana membuka kembali hak guna usaha (HGU) PT SGC.
”PT SGC diduga menempati tanah hak ulayat masyarakat Tulangbawang (Tuba) dan masuk register. Institusi penegak hukum harus mengusut,” pinta Ketua Pansus Money Politics DPRD Lampung, Mingrum Gumay saat diwawancarai usai sidang paripurna HUT Kemerdekaan RI ke-73, Kamis (16/8/2018).
Dia juga menandaskan hendak menyelidiki soal kewarganegaraan bos SGC Purwanti Lee. Apakah warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).
”Sebab, beberapa kali kita panggil di pansus money politics dia tidak hadir. Sementara, WNI punya kedudukan yang sama di mata hukum," geram anggota fraksi PDIP itu.
Disinggung soal itu, Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal, menyatakan akan melihat perkembangan lebih dulu. Diperlukan atau tidak untuk mengejar Purwanti Lee yang akrab disapa Ny Lee sampai ke HGU perusahaan dan kewarganegaraan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Pattimura, sebelumnya menjelaskan pimpinan DPRD Provinsi Lampung sudah pernah meminta BPN Lampung untuk menyampaikan data HGU PT SGC.
"Namun, BPN Lampung tidak transparan. Tidak pernah memberikan data HGU di Lampung secara official ke DPRD Lampung," sesalnya.
Kisruh tuntutan ukur ulang HGU SGC juga sempat disuarakan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Front Lampung Menggugat (FLM). Mereka menggelar aksi di depan gedung DPRD Lampung, Rabu (8/12/2017).
Ratusan warga yang sebagian besar dari Tulangbawang menuntut meneliti ulang berkas laporan operasional SGC. Termasuk mengukur ulang luas lahan HGU seluruh anak perusahaan SGC.
Berikutnya, menghitung ulang pajak yang dibayar SGC. Dan terakhir menghentikan campur tangan pendanaan SGC yang diduga ada pada setiap kegiatan politik.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
