Dugaan Politik Uang, Tokoh Agama Dorong Penegakan Hukum
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Merebaknya dugaan money politics atau politik uang pada pilgub 27 Juni 2018 lalu, beberapa tokoh agama di provinsi Lampung mendorong para penyelenggara dan pengawas pemilu seperti Bawaslu dan KPU agar menegakkan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai rakyat, kami mendorong agar hukum ditegakan untuk terciptanya pilkada yang demokratis, jujur, adil dan bebas dalam menentukan pilihan pasangan calon gubernur–wakil gubernur Lampung," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Provinsi Lampung, Mukri, Rabu (4/7/2018).
Para penyelenggara pemilu harus mengambil tindakan dengan bersikap untuk menanggapi maraknya dugaan politik uang. Jika terbukti adanya politik uang ini, kata Mukri, maka hukum harus ditegakan dengan seadil-adilnya.
"Kita kan sepakat menyelenggarakan pilkada dengan demokratis dan jujur. Jadi, ketika ada dugaan politik uang, maka Bawaslu yang menentukan dan jika terbukti, maka lembaga penyelenggara pemilu ini harus berani menegakan hukum. Karena politik uang merupakan langkah dalam menghalalkan segala cara untuk menyampai tujuan," tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (PERADAH) Provinsi Lampung Ketut Artaye meminta para penyelenggara pemilu, baik Bawaslu dan KPU bisa menegakan aturan yang berlaku untuk mengantisipasi maraknya dugaan politik uang di ajang pesta demokrasi lima tahunan tingkat provinsi tersebut.
Karena, politik uang ini sudah tidak mendidik masyarakat Lampung. Karena dalam ajang kompetisi harus mengutamakan kualitas pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung periode 2019-2024 mendatang.
Para penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu ini harus tegas sesuai dengan aturan main yang telah diberlakukan. Jadi sudah tidak ada lagi toleransi, apapun itu. Jika itu sudah berada di luar aturan, jadi harus ditindak tegas.
"Jika terbukti melakukan politik uang, dan tidak bisa menindak tegas, maka perlu dipertanyakan peran netralitas dari para lembaga penyelenggara pemilu ini. Sementara beberapa bukti dan data sudah jelas," ujarnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
