Diputuskan Besok, Berikut Jalan Panjang Uji Materiil UU Tentang Sistem Pemilu

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Juni 2023 11:04 WIB
Politika | Rilis ID
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dokumen Rilis.id Lampung
Rilis ID
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dokumen Rilis.id Lampung

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (akan) membacakan putusan pengujian materil terhadap UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Kamis (15/6/2023) besok.

Sejak diajukan permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang (Pemilu) pada 14 November 2022 lalu. MK telah menjalani sidang pemeriksaan dan mendengarkan keterangan pihak terkait sebanyak 16 kali.

Untuk diketahui, peninjauan kembali UU 7 tersebut, akan memutuskan penerapan sistem Pemilu 2024 mendatang, apakah akan menggunakan sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka.

Berikut jalan panjangan pengujian materi UU 7 tahun Pemilu di Mahkamah Konstitusi:

 1. Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 108/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022 (14/11/2022).

2. Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan ( 16-11-2022).

3 - Perbaikan Permohonan -

4 . Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 114/PUU-XX/2022, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 114/PUU/PAN.MK/ARPK/11/2022 (16-11-2022)

5 . Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan dengan nomor 112.114/PUU/PAN.MK/SP/11/2022 (16-11-2022).

Dalam tahapan ini, di sampaikan Permohonan ke Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Permohonan ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Permohonan ke Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Putusan MK

Sistem Pemilu 2024

Proporsional Terbuka

Proporsional Tertutup

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya