Diputuskan Besok, Berikut Jalan Panjang Uji Materiil UU Tentang Sistem Pemilu
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Mahkamah Konstitusi (akan) membacakan putusan pengujian materil terhadap UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Kamis (15/6/2023) besok.
Sejak diajukan permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang (Pemilu) pada 14 November 2022 lalu. MK telah menjalani sidang pemeriksaan dan mendengarkan keterangan pihak terkait sebanyak 16 kali.
Untuk diketahui, peninjauan kembali UU 7 tersebut, akan memutuskan penerapan sistem Pemilu 2024 mendatang, apakah akan menggunakan sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka.
Berikut jalan panjangan pengujian materi UU 7 tahun Pemilu di Mahkamah Konstitusi:
1. Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 108/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022 (14/11/2022).
2. Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan ( 16-11-2022).
3 - Perbaikan Permohonan -
4 . Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 114/PUU-XX/2022, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 114/PUU/PAN.MK/ARPK/11/2022 (16-11-2022)
5 . Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan dengan nomor 112.114/PUU/PAN.MK/SP/11/2022 (16-11-2022).
Dalam tahapan ini, di sampaikan Permohonan ke Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Permohonan ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Permohonan ke Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI.
Putusan MK
Sistem Pemilu 2024
Proporsional Terbuka
Proporsional Tertutup
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
