Dipecat KPU Februari, Pengganti Esti Nur Fathonah Belum Pasti
Anonymous
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Esti Nur Fathonah, mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung yang diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP RI pada Rabu (12/2/2020) lalu sudah resmi dipecat.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian Esti dari komisioner dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 17 Februari 2020.
SK KPU RI Nomor 105/SDM. 13-Kpt/05/KPU/II/2020 tentang Pemberhentian Anggota KPU Lampung Esti Nur Fathonah ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dan Plt Sekjen KPU RI Nanang Priyatna.
Dengan terbitnya SK itu, Keputusan KPU RI Nomor 1.395/SDM.13-Kpt/05/KPU/X/2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2019-2024 sepanjang berkenaan dengan pengangkatan Esti Nur Fathonah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kendati begitu, meski SK pemberhentian oleh KPU RI sudah keluar, proses pergantian antar waktu (PAW) Esti Nur Fathonah dari jabatannya sebagai komisioner KPU Lampung seakan berbelit-belit.
Sebab, hingga saat ini, belum dapat dipastikan siapakah yang akan menggantikan Esti Nur Fathonah sebagai komisioner KPU Lampung.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI Divisi SDM Ilham Saputra membenarkan SK pemberhentian Esti sudah keluar.
Menurut dia, kedatangannya ke Lampung pada Selasa (10/3/2020) bersama komisioner KPU RI lainnya Pramono Ubaid Tanthowi ke sekretariat KPU Lampung dalam rangka menjalankan tugas untuk mewawancarai calon pengganti Esti.
”Kami mewawancarai calon berikutnya nomor 8 ibu Titik Sutriningsih yang saat ini menjabat ketua KPU Lampung Selatan. Hasil wawancara ini akan kita bawa ke pleno,” ujarnya.
Dalam pleno komisioner KPU RI itu nantinya akan diputuskan apakah kemudian Titik bisa dilantik sebagai pengganti Esti.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
