Dipanggil Bawaslu Terkait Pengumpulan ASN, Zaiful Bokhari Mangkir

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Lampung Timur

1 Desember 2020 23:39 WIB
Elektoral | Rilis ID
Zaiful Bokhari dan Sudibyo. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Zaiful Bokhari dan Sudibyo. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Timur — Calon petahana Lampung Timur (Lamtim) Zaiful Bokhari mangkir dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pengumpulan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Bawaslu setempat, Selasa (1/12/2020).

Bawaslu Lamtim pun melayangkan pemanggilan kedua melalui suratnya bernomor 162/K.LA.04/PM.05.02/XII/2020.

Ketua Bawaslu Lamtim Uslih menjelaskan akan mengundang Zaiful Bokhari terkait kegiatan yang diduga dihadiri ASN dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Gedung Krakatau, Bandarlampung beberapa waktu lalu.

"Kita sedang mengundang calon bupati nomor urut 02 terkait dugaan pelanggaran mengumpulkan ASN dan juga disinyalir dihadiri TKSK di Gedung Krakatau Bandarlampung,” kata Uslih, Selasa (1/12/2020).

Menurut Uslih, Bawaslu bergerak setelah mendapat instruksi dari Bawaslu Lampung untuk melakukan investigasi terhadap kegiatan yang diduga dilanggar oleh paslon nomor urut 02.

“Dalam hal ini Bawaslu Lampung Timur mendapat surat instruksi dari Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan investigasi,” ungkapnya.

Sebenarnya, masih kata Uslih, Bawaslu telah mengundang tiga sekretaris desa (sekdes) dan satu TKSK sebanyak dua kali. Untuk Zaiful, pihaknya mengaku baru melayangkan surat pemanggilan pertama.

"Kami telah mengundang tiga sekdes dan 1 TKSK, namun sampai undang yang kedua ini yang bersangkutan tidak ada yang hadir. Sementara untuk calon bupati tidak datang pada pemanggilan pertama, sehingga kami berencana melakukan pemanggilan yang kedua besok hari Rabu (2/12/2020) pukul 14.00 WIB,” tandasnya.

Sayangnya, Zaiful Bokhari hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait pemanggilan Bawaslu Lamtim. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, ia tidak merespons. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya