DPR Pastikan e-KTP yang Tercecer Bukan Kecurangan Jelang Pilpres 

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

10 Desember 2018 19:06 WIB
Elektoral | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali, memastikan kecurangan pilpres menggunakan e-KTP tidak akan terjadi. Meskipun, kata dia, persoalan e-KTP yang tercecer bisa saja dikaitkan dengan potensi kecurangan jelang kontestasi April 2019.

Diketahui, ratusan e-KTP ditemukan di Jalan Karya Bakti VI, tepatnya di depan musala RT 03 RW 011 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ratusan e-KTP tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus karung dan ditemukan oleh salah seorang warga sekitar.

"Walaupun itu kami yakin, tidak lah (kecurangan) karena ada tanda-tanda khusus mana yang asli, mana yang palsu," ujar Amali di komplek parlemen, Jakarta, Senin, (10/12/2018).

Amali menjelaskan, apabila e-KTP yang tercecer ingin digunakan, maka datanya tinggal dicocokkan saja di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Sebab e-KTP yang asli sudah ada kodifikasi tersendiri.

"Itu sudah alat kontrol yang menurut kami sih sudah sangat baik karena itu mencoklit (pencocokan dan penelitian) dan sudah berapa lama ini dicocokkan terus antara data yang ada di Kemendagri dan yang ada di KPU," jelas politisi Golkat ini.

Kendati demikian, Amali meminta agar Kemendagri terus mengawasi persoalan tersebut. Apalgagi hal itu menjadi ranahnya pemerintah daerah.

"Kita minta kepada pemerintah untuk lebih mengintensifkan pengawasan ke bawahnya. Kalau di Kementerian Dalam Negeri di Ditjen Dukcapil kita jamin sudah terkontrol tapi yang ke bawahnya ke provinsi, kabupaten/kota apalagi ke bawah ya," kata Amali.

Ia menambahkan pengawasan Komisi II DPR sudah berjalan saat ini. Soal hukum sudah ditangani aparat penegak hukum.

"Saya kira sudah jalan kita," pungkasnya.

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya