DKPP Sidangkan Komisioner KPU Pringsewu
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran tugas pokok fungsi dengan pihak teradu Komisioner KPU Pringsewu nonaktif Agus Supriyanto di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Sidang telekonference juga berlangsung di kantor KPU Lampung, Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.
Selain teradu Agus Supriyanto, pihak pengadu yakni Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono turut hadir. Kemudian Komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar, Komisioner KPU Handi Mulyaningsih, dan akademisi Universitas Lampung Wahyu Sasongko.
Dalam aduannya, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menduga teradu Agus Supriyanto tidak pernah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai penyelenggara pemilu. Termasuk tidak pernah ikut rapat pleno KPU Pringsewu sebanyak sembilan kali. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
