DKPP Sidangkan Komisioner KPU Pringsewu

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

11 Desember 2018 12:09 WIB
Politika | Rilis ID
DKPP menggelar sidang Komisioner KPU Pringsewu nonaktif Agus Supriyanto, Selasa (11/12/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
DKPP menggelar sidang Komisioner KPU Pringsewu nonaktif Agus Supriyanto, Selasa (11/12/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran tugas pokok fungsi dengan pihak teradu Komisioner KPU Pringsewu nonaktif Agus Supriyanto di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Sidang telekonference juga berlangsung di kantor KPU Lampung, Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.

Selain teradu Agus Supriyanto, pihak pengadu yakni Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono turut hadir. Kemudian Komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar, Komisioner KPU Handi Mulyaningsih, dan akademisi Universitas Lampung Wahyu Sasongko.

Dalam aduannya, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menduga teradu Agus Supriyanto tidak pernah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai penyelenggara pemilu. Termasuk tidak pernah ikut rapat pleno KPU Pringsewu sebanyak sembilan kali. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya