DKPP Putuskan Beri Peringatan, Ketua KPU Lampung Menerima

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

8 Agustus 2018 19:01 WIB
Politika | Rilis ID
Sidang DKPP di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/8/2018).. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Sidang DKPP di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/8/2018).. FOTO: Istimewa

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Kedua, menjatuhkan sangsi peringatan kepada teradu Nanang Trenggono sebagai Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Lampung terhitung dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis sidang DKPP, Muhammad. 

Selain itu, DKPP pun memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Tak hanya itu, dalam putusan perkara bernomor 117/DKPP-PKE-VII/2018 tersebut, DKPP pun memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya