DKPP Putuskan Beri Peringatan, Ketua KPU Lampung Menerima

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

8 Agustus 2018 19:01 WIB
Politika | Rilis ID
Sidang DKPP di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/8/2018).. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Sidang DKPP di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/8/2018).. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menanggapi dingin putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Dia menyebutkan langkah KPU membentuk Dewan Etik Rakata Institut diapresiasi oleh DKPP. Namun, dalam proses pembentukannya harus disertai juknis agar memenuhi kepastian hukum. 

"Karena tidak disertakan maka diberi sanksi peringatan," kata Nanang via Whatsappnya, Rabu (8/8/2018). 

Terkait dengan sanksi peringatan yang dijatuhkan DKPP terhadap dirinya, Nanang mengaku menerimanya. 

"Iya kita terima dengan tertib. Karena untuk perbaikan kedepan, " kata dia.

Dalam arti, mulai saat ini pembentukan Dewan Etik Lembaga Survei adalah positif namun harus disertai administrasi hukum atau juknis yang detail untuk memenuhi azas kepastian hukum. 

"Karena Pilkada Serentak, maka idealnya Pedoman Teknis/Juknis dibuat KPU-RI sebagai payung hukum seluruh Indonesia," ungkapnya. 

Diketahui, DKPP memutuskan memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono terkait pengaduan yang diajukan oleh Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto.

Adapun putusan tersebut yang disiarkan secara langsung di Ig Rakata Institute, dibacakan oleh Ketua Majelis, Muhammad yang didampingi anggota majelis, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salam dalam sidang yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, DKPP memutuskan empat poin putusan yang dijatuhkan kepada Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono sebagai teradu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya