Caleg DPRD Terpilih Wajib Serahkan LHKPN 21 Hari Sebelum Pelantikan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 Mei 2024 15:56 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat dimintai keterangan, Kamis (2/5/2024). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat dimintai keterangan, Kamis (2/5/2024). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah resmi menetapkan 85 Caleg DPRD Lampung terpilih Periode 2024-2029.

85 caleg DPRD Lampung terpilih yang ditetapkan tersebut merupakan hasil dari Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, dalam penetapan caleg terpilih ini, untuk memenuhi ketentuan pasal 52 ayat 1 ya tkpu Nomor 6 Tahun 2014.

Dimana calon terpilih ini memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.

Kemudian, bukti pelaporan LHKPN tersebut harus diserahkan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum masa pelantikan.

"Pelantikan DPRD Lampung berdasarkan masa akhir jabatan dilakukan pada 2 September 2024," ujarnya.

Erwan mengungkapkan, apabila tidak menyerahkan bukti LHKPN maka, nama yang bersangkutan tidak akan masuk sebagai calon terpilih.

"Karena bukti LHKPN ini akan diserahkan ke Mendagri melalui Gubernur untuk proses pengesahan pelantikan," kata dia. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Caleg terpilih

DPRD Lampung

KPU Lampung

LHKPN Caleg Terpilih

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya