Bundaran Tugu Adipura Bandar Lampung Tidak Boleh Dipakai Kampanye Akbar
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Bundaran Tugu Adipura Bandar Lampung tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat kampanye akbar atau kampanye rapat umum pada Pemilu 2024.
Hal tersebut, berdasarkan keputusan bersama KPU, Bawaslu, Partai Politik, Kepolisian dan juga TNI dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di Bandar Lampung, Sabtu (20/1/2024).
Kordiv Parmas KPU Bandar Lampung Hamami mengatakan, pada awalnya pihaknya menyiapkan 7 titik lokasi untuk pelaksanaa rapat umum selama 21 Januari - 10 Februari 2024.
Ke tujuh titik tersebut yakni, PKOR Way Halim, Lapangan Baruna Panjang, Tugu Adipura Tanjungkarang Pusat, Lapangan Waydadi Sukarame, Lapangan Kalpataru Kemiling, Lapangan Sawah Berebes, dan Stadion Pahoman.
"Tetapi berdasarkan hasil koordinasi dengan seluruh parpol, kepolisian, TNI dan Bawaslu, sepakat Tugu Adipura dihapus," ujarnya.
Hamami mengungkapkan, berdasarkan penjelasan dari Pemkot Bandar Lampung selaku pengelola, bundaran Tugu Adipura tersebut hanya bisa digunakan pada hari Minggu, dengan batas waktu 05.00-10.00 WIB.
"Berdasarkan hal itu, berdasarkan keputusan teman-teman partai politik Adipura dihapus. Karena kami kan tidak bisa membuat keputusan tanpa kesepakatan, kami hanya menyediakan tempat saja," ujarnya.
Selain itu, pada dasarnya metode Kampanye Rapat Umum bisa dilakukan selama 21 hari, tetapi di Bandar Lampung hanya diperbolehkan 18 hari, mulai 21 Januari - 7 Februari, karena 8-10 Februari kegiatan dilakukan dipulau Jawa.
"Tetapi bagi Partai Buruh dan PKN, bisa melakukan kampanye selama 21 hari, karena tidak masuk dalam Koalisi capres manapun. Ini sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU RI," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, dari tujuh titik yang ditetentukan oleh KPU Bandar Lampung, ada satu titik yang memang ada catatan yakni Tugu Adipura.
Bundaran Adipura
Kampanye Rapat Umum
KPU Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
