Bawaslu Temukan 471 PPDP dari Parpol

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

13 Maret 2018 10:10 WIB
Elektoral | Rilis ID
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. FOTO: RILIS.ID/Afid Baroroh
Rilis ID
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. FOTO: RILIS.ID/Afid Baroroh

RILISID, Jakarta — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menduga ada unsur politik partisipan yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Karenanya, Bawaslu mengimbau agar segera mengganti panitia yang bersangkutan.  

"Kita menemukan sebanyak 471 PPDP yang merupakan anggota partai politik dan tim sukses calon partai politik tertentu," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (12/3/2018). 

Menurutnya, PPDP yang berasal dari unsur partai politik menimbulkan potensi terhadap pemetaan masyarakat. Khususnya, pada pilihan politik saat pencocokan dan penelitian. 

"Dari data yang didapat, paling banyak unsur politiknya di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Besaran angkanya, sebanyak 103 PPDP yang masih memiliki unsur politik," tuturnya.  

Hal tersebut, menunjukkan ketidaktelitian Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas usulan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Terlebih lagi, dalam melakukan rekruitmen untuk memastikan PPDP menjaga independensi dan bebas dari kepentingan parsial.  

Atas temuan tersebut, Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan KPU mendesak untuk mengganti PPDP dari unsur partai politik.

"Pengawasan dilakukan dengan melakukan identifikasi terhadap latar belakang PPDP dan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait dengan PPDP yang tidak sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.  
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya