Bawaslu Semprit Bacaleg Curi Start Kampanye

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

26 Agustus 2018 16:33 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

Sementara itu,  Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan bacaleg boleh kampanye setelah 3 hari ditetapkannya sebagai daftar calon tetap (DCT) . 

"DCT akan ditetapkan pada 20 September mendatang, sebelum itu bacaleg tidak boleh berkampanye," kata Nanang.

Oleh karenanya dia mendorong Bawaslu proaktif dalam melakukan pengawasan tersebut. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya