Bawaslu Putuskan Calon DPD RI Andi Surya Tidak Bersalah
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Lampung akhirnya memutus perkara calon DPD RI Andi Surya. Hasilnya, Andi Surya tidak terbukti bersalah. Hal itu setelah sidang dengan agenda putusan terhadap petahana Andi Surya, Jumat (7/12/2018).
Ketua Majelis pemeriksa Tamri menyebutkan bahwa calon senator asal Lampung Andi Surya tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
"Hasil keputusannya menyatakan Andi Surya tidak terbukti bersalah, dan meneruskan kepada sembilan media online yang menayangkan iklan Andi Surya ke dewan pers untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tamri via WhatsAppnya, Jumat (7/12/2018) sore.
Mantan ketua KPID Lampung itu menegaskan, bahwa didalam pertimbangannya memang tak ada celah bagi Majelis memutuskan Andi Surya bersalah.
"Pertimbangannya jelas, Andi Surya ini tidak meminta diiklankan, sepenuhnya inisiatif media. Ini berdasarkan fakta persidangan," katanya.
Karena didalam fakta persidangan, disebutkan Andi Surya tidak pernah meminta, akan tetapi kenapa tiba-tiba muncul iklan dia.
"Kita juga akan menindaklanjuti ke dewan pers, bagi media yang sudah menerbitkan iklan kemarin. Karena jika media kan wewenangnya dewan pers," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Surya, Ubaidillah mengaku bahwa putusan Bawaslu menyatakan Andi Surya tidak terbukti dan tidak masuk pelanggaran pemilu. "Tidak terbukti bersalah," ujarnya singkatnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
