Bawaslu Pusing, Herman HN Malas Bantu Turunkan APK Melanggar

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

23 September 2018 13:25 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Lampung agaknya kewalahan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi melanggar.

Mereka menuding Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandarlampung tidak kerja. Padahal, di daerah lain APK sudah diturunkan.

"Semua peserta pemilu sudah melakukan penertiban APK dibantu Pol PP kabupaten/kota. Hanya di Bandarlampung yang tidak," keluh Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, usai deklarasi kampanye damai di Tugu Adipura Bandarlampung, Minggu (23/9/2018).

Dia berharap Pemkot dapat bekerjasama dengan menertibkan APK yang melanggar.

"Tadi Pak Herman bilang jangan tebang pilih. Makanya kita menginginkan agar dia dapat menginstruksikan Pol PP menertibkan APK yang melanggar," katanya.

Keenganan Pemkot Bandarlampung membantu Bawaslu Lampung menertibkan APK bisa dimaklumi.

Herman HN merasa kecewa dengan kerja KPU dan Bawaslu dalam Pilgub Lampung 2018 di mana dirinya adalah salah satu kontestan.

"Jangan tiru-tiru saat pilgub lalu dan jangan ada pembiaran. Orang melaporkan kok malah diproses. Kalau KPU dan Bawaslu tidak benar, maka harus disembelih, pemilu mendatang jangan lagi seperti itu," tegas.

Wakil Sekretaris DPW PKB Lampung, Mursaidin, berharap deklarasi kampanye damai pemilu 2019 benar-benar menjadikan Lampung bebas politik uang, ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi sara.

"Selain itu, harapan kita pada pemilu 2019, PKB mampu meraih kemenangan. Kita menargetkan dua digit, minimal 10 persen perolehan suara secara nasional maupun di lokal," ungkapnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya